Bagaimana hukum mengatur kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam asuransi, pihak asuransi dan nasabah asuransi? Untuk bisa memahami hal tersebut, tampaknya kamu juga harus memahami dasar hukum asuransi. Dengan begitu, kamu bisa memastikan bahwa kamu akan menjadi mitra atau agen asuransi yang berpengetahuan dan berwawasan luas tentang asuransi.
Selengkapnya tentang dasar hukum asuransi di Indonesia bisa kamu cari tahu di artikel Qoala Plus satu ini.
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang tersebut menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Hukum asuransi terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan hadirnya berbagai fitur baru di dunia asuransi. Selain Undang-undangan, asuransi juga mempunyai dasar hukum lain, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulasi asuransi syariah.
Berikut adalah uraian lengkap dari peraturan tentang asuransi yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Bagaimana dasar hukum asuransi menurut undang undang? Hukum yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 1992 merupakan landasan primer yang mengarahkan arah dan regulasi bisnis asuransi di Indonesia, dengan tujuan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam substansinya, regulasi ini merangkum beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pemahaman tentang cakupan asuransi
- Spesifikasi industri asuransi
- Jenis produk dan layanan
- Batasan operasional perusahaan asuransi
- Proses penutupan objek asuransi
- Konstitusi bisnis asuransi
- Kondisi kepemilikan saham perusahaan
- Aspek perijinan operasional
- Aspek pengawasan dan pembinaan industri
- Prosedur likuidasi dan kepailitan perusahaan
- Aspek sanksi dan tindakan hukum
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Menurut UU Pasal 1320 dari KUH Perdata dan Pasal 1774, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara dua belah pihak yang saling mengikat. Karena asuransi masuk ke dalam ranah perjanjian, maka secara otomatis ia juga tunduk pada ketentuan hukum pidana, sebagaimana diuraikan dalam KUHP yang membahas berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1320 dari KUH Perdata secara rinci menyatakan bahwa “Untuk memastikan sahnya suatu perjanjian, empat elemen penting harus terpenuhi: adanya kesepakatan yang mengikat para pihak, kemampuan hukum untuk menjalin perjanjian, keberadaan subjek dan objek yang spesifik, serta adanya penyebab yang sah untuk perjanjian tersebut.”
3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246
Pada pasal 246, terdapat penjelasan umum yang seringkali menimbulkan kesan mirip dengan isi UU No.2 Tahun 1992. Dalam Bab 9 KUHD, secara menyeluruh dijabarkan mengenai ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis pertanggungan dalam asuransi, batasan maksimal pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi, prosedur yang berlaku dalam proses pertanggungan, penyebab batalnya proses pertanggungan, serta pentingnya penyusunan pertanggungan secara tertulis dalam bentuk akta atau polis asuransi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Sebagai bagian dari produk keuangan yang memiliki dampak positif terhadap kemajuan negara, asuransi tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur kegiatan bisnisnya di Indonesia. Meskipun secara umum, isi dari PP Nomor 73 Tahun 1992 tidak berbeda jauh dengan UU Nomor 2 Tahun 1992, namun keduanya memberikan landasan yang kuat untuk mengatur aspek-aspek penting dalam industri perasuransian, termasuk cakupan bisnis, prosedur perizinan, dan hal-hal terkait lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan asuransi.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999
Dengan perubahan dinamika ekonomi di Indonesia, diperlukan adaptasi dalam kerangka hukum asuransi yang berlaku. Sebagai respons terhadap evolusi ini, PP No. 63 Tahun 1999 diperkenalkan sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terdapat beberapa aspek yang mengalami perubahan signifikan, antara lain persyaratan modal, prosedur perizinan pendirian perusahaan, serta kewajiban pelaporan kepada kementerian ketika terjadi perubahan kepemilikan usaha.
6. Undang – Undang (UU) No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
UU ini merupakan penyegaran dari undang-undang asuransi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Meskipun kontennya tidak jauh berbeda, namun dilengkapi dengan regulasi mengenai asuransi syariah yang kini mulai diterapkan oleh sejumlah lembaga proteksi.
Hukum asuransi berfungsi sebagai payung hukum bagi kedua belah pihak, yakni pihak tertanggung dan penanggung. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik penanggung maupun nasabah, untuk memahami dengan baik regulasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat merusak kepercayaan antara penyedia layanan perlindungan dan nasabah.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Meski Sama-sama menawarkan produk asuransi, tetapi dasar hukum asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Seperti namanya, asuransi ini berlandaskan hukum Islam, termasuk Al Qur’an, hadist, ijma, qiyas, serta fatwa para ulama.
Adapun beberapa dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Al Quran dan Islam
Bagi asuransi syariah, dasar hukum yang utama adalah Alqur’an, yaitu sumber hukum tertinggi bagi umat Islam. Terdapat ayat-ayat suci yang sejalan dengan prinsip asuransi syariah, termasuk perihal tolong menolong, kerja sama, dan semangat dalam mempersiapkan masa depan.
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
2. Fatwa MUI
Dasar hukum asuransi syariah yang selanjutnya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Asuransi syariah merupakan alternatif dari asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang asuransi syariah adalah:
- Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
- Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
3. Peraturan Menteri Keuangan
Bagi yang belum tahu, asuransi syariah juga berdasar hukum peraturan menteri keuangan. Asuransi syariah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Permenkeu tersebut menjelaskan beberapa poin seperti:
- Asuransi syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awun serta melindungi atau takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko tertentu.
- Dana dari peserta asuransi kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang keseluruhan (atau sebagian) operasionalnya mengikuti prinsip syariah.
- Peserta atau anggota asuransi adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip syariah atau perusahaan asuransi yang menjadi peserta reasuransi dengan prinsip syariah.
Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik
Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi
Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus
Tujuan Asuransi bagi Masyarakat
Asuransi adalah produk perlindungan yang hadir untuk memberikan proteksi bagi objek yang diasuransikan dari terjadinya risiko di masa mendatang. Terdapat beberapa tujuan asuransi bagi masyarakat, yaitu:
1. Perlindungan Finansial
Salah satu tujuan utama asuransi adalah memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Dengan membayar premi, seseorang atau keluarga mendapatkan jaminan bahwa jika terjadi risiko tertentu seperti sakit, kecelakaan, atau kematian, pihak asuransi akan memberikan kompensasi finansial sesuai dengan ketentuan polis.
2. Mengurangi Risiko Finansial
Asuransi membantu mengurangi risiko finansial yang mungkin dihadapi oleh masyarakat. Dengan mentransfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, seseorang dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak keuangan yang berat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Memberikan Kepastian
Asuransi memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dalam situasi yang sulit atau darurat, ada dukungan finansial yang dapat diandalkan. Hal ini membantu mengurangi kecemasan dan ketidakpastian yang mungkin timbul akibat risiko yang tidak dapat diprediksi.
4. Mendorong Penghematan
Beberapa jenis asuransi, seperti asuransi jiwa dan asuransi pensiun, juga dapat berfungsi sebagai alat untuk mendorong penghematan jangka panjang. Premi yang dibayarkan secara teratur dapat dianggap sebagai tabungan atau investasi masa depan yang dapat memberikan manfaat finansial di kemudian hari.
5. Memfasilitasi Investasi
Beberapa produk asuransi, seperti unit link, juga dapat berfungsi sebagai instrumen investasi. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengalokasikan sebagian dari dana mereka ke dalam portofolio investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
6. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Dengan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat, asuransi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Dengan meminimalkan dampak keuangan dari risiko tertentu, asuransi membantu menjaga stabilitas ekonomi dan sosial dalam masyarakat.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Asuransi
Dengan berlandaskan pada hukum asuransi di Indonesia, perusahaan asuransi tentu memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Pihak asuransi memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang penting terhadap pemegang polis atau nasabah, termasuk:
1. Membayar Klaim
Salah satu kewajiban utama pihak asuransi adalah membayar klaim sesuai dengan ketentuan polis. Ketika terjadi kerugian atau insiden yang dicakup oleh polis, pihak asuransi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi finansial kepada pemegang polis sesuai dengan nilai yang dijanjikan dalam polis.
2. Memberikan Informasi yang Jelas dan Lengkap
Sebelum nasabah memutuskan untuk membeli produk asuransi tertentu guna mendapatkan proteksi terhadap risiko tertentu, pihak asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada calon nasabah mengenai produk-produk asuransi yang ditawarkan, termasuk manfaat, premi, ketentuan, dan risiko yang terkait.
Oleh sebab itu, perusahaan asuransi harus memiliki tim yang profesional dan berpengetahuan luas tentang asuransi. Sehingga calon nasabah akan mendapatkan informasi yang jelas dan rinci.
3. Menjaga Kerahasiaan Informasi Pribadi
Selain dua hal di atas, kewajiban dan tanggung jawab lain dari pihak asuransi adalah menjaga kerahasiaan informasi pribadi nasabah, termasuk informasi keuangan dan kesehatan, sesuai dengan regulasi dan kebijakan privasi yang berlaku.
4. Memberikan Layanan Pelanggan yang Baik
Pihak asuransi memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pelanggan yang baik kepada nasabah, termasuk memberikan respons cepat terhadap pertanyaan, keluhan, atau permintaan bantuan, serta memberikan bantuan dan panduan yang diperlukan terkait polis dan klaim.
5. Menyediakan Produk yang Sesuai Kebutuhan
Pihak asuransi memiliki tanggung jawab untuk menyediakan produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, serta memberikan saran yang objektif dan tepat mengenai produk-produk yang paling cocok bagi nasabah.
6. Menjaga Stabilitas Keuangan
Pihak asuransi memiliki kewajiban untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan, sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah. Ini termasuk manajemen risiko secara efektif dan menjaga tingkat solvabilitas yang memadai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
7. Mengelola Investasi dengan Bijak
Investasi adalah manfaat lain yang bisa nasabah dapatkan saat membeli produk asuransi unit link. Oleh sebab itu, pihak asuransi memiliki kewajiban dan tanggung jawab mengelola investasi para nasabah dengan bijak. Tujuannya adalah memberikan nasabah hasil yang optimal sehingga mereka bisa merasakan keuntungan dari asuransi yang dilengkapi dengan manfaat investasi.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Asuransi
Hukum yang mengatur tentang asuransi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Hukum juga melindungi konsumen asuransi sehingga mereka tidak hanya melakukan kewajiban tetapi juga mendapatkan haknya.
Berbicara tentang perlindungan hukum bagi konsumen asuransi, terdapat beberapa aspek penting, yaitu:
1. Peraturan dan Regulasi
Pemerintah biasanya mengatur industri asuransi melalui peraturan dan regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Ini termasuk persyaratan untuk perusahaan asuransi untuk mendapatkan lisensi operasi, ketentuan mengenai transparansi informasi, pembayaran klaim, dan perlindungan data nasabah.
2. Ketentuan Kontrak yang Jelas
Kontrak asuransi harus jelas dan transparan, menyediakan informasi yang komprehensif mengenai manfaat, premi, ketentuan, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Ini membantu memastikan bahwa nasabah memahami sepenuhnya apa yang mereka beli dan hak mereka dalam situasi tertentu.
3. Hak untuk Mendapatkan Informasi
Konsumen memiliki hak untuk meminta dan menerima informasi yang diperlukan tentang produk asuransi, termasuk informasi tentang ketentuan polis, klaim, dan pembatalan polis. Pihak asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi ini dengan jelas dan tepat waktu.
4. Perlindungan Terhadap Praktik Penjualan yang Tidak Etis
Konsumen dilindungi dari praktik penjualan yang tidak etis atau menyesatkan, seperti penjualan paksa, informasi yang salah atau menyesatkan, atau penawaran produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah.
5. Hak untuk Mengajukan Keluhan dan Penyelesaian Sengketa
Konsumen memiliki hak untuk mengajukan keluhan jika mereka tidak puas dengan layanan asuransi yang diterima atau jika terjadi sengketa mengenai klaim. Pihak asuransi biasanya memiliki mekanisme penyelesaian sengketa, seperti pengaduan pelanggan dan ombudsman, yang memungkinkan nasabah untuk mengajukan keluhan dan meminta penyelesaian yang adil.
6. Perlindungan Data Pribadi
Konsumen memiliki hak untuk perlindungan data pribadi mereka, dan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi nasabah sesuai dengan regulasi privasi yang berlaku.
7. Pengawasan Otoritas Regulator
Otoritas pengatur biasanya bertanggung jawab untuk mengawasi industri asuransi dan memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi peraturan dan melindungi kepentingan konsumen. Ini termasuk melakukan inspeksi, investigasi, dan memberlakukan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Dasar hukum asuransi merupakan hal penting yang perlu diketahui termasuk oleh agen asuransi. Oleh sebab itu, saat hendak bergabung menjadi Mitra Qoala Plus, kamu juga harus mempelajari dasar hukum dalam asuransi. Sehingga nantinya bisa memahami bagaimana asuransi dan seperti apa tanggung jawab pihak asuransi di mata hukum dalam memberikan kewajibannya terhadap nasabah atau pemegang polis asuransi.
Untuk bisa memahami lebih jauh perihal asuransi, kamu bisa langsung download aplikasi di Google Play atau App Store.