Sebagai agen asuransi, kontrak asuransi merupakan hal penting yang wajib dipahami. Karena, kontrak asuransi merupakan hal yang wajib dijelaskan kepada calon nasabah saat proses pengambilan asuransi. Banyak hal yang wajib diketahui oleh para nasabah sebagai penerima pemegang polis asuransi itu sendiri.

Oleh karena itu, penting sekali mengetahui segala hal terkait polis asuransi atau kontrak asuransi. Dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas tuntas terkait segala hal yang berkaitan dengan kontrak asuransi, mulai dari jenis kontrak asuransi. Elemen yang harus ada dalam kontrak hingga keterkaitannya dengan aspek lainnya.

Yuk, mari kita mulai pembahasan dengan mengulas terkait pengertian dari kontrak asuransi itu sendiri yang sudah Qoala Plus siapkan khusus untuk kamu.

Apa itu yang Dimaksud dengan Kontrak Asuransi?

Apa itu yang Dimaksud dengan Kontrak Asuransi?
Sumber foto: Ahmet Misirligul via Shutterstock

Kontrak asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang mengambil asuransi. Sebagai seorang agen asuransi, memahami pengertian kontrak merupakan hal penting. Sebagai pembahasan dasar, kita bisa mulai dengan memahami pengertian umum tentang kontrak itu sendiri.

1. Pengertian Umum Kontrak

Sebelum masuk ke pembahasan terkait kontrak asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Kita harus memahami terlebih dahulu apa itu kontrak. Kontrak sendiri merupakan perjanjian atau kesepakatan antara dua orang atau lebih terkait hal tertentu yang telah disetujui bersama. Secara lebih singkat, kontrak adalah perjanjian mengikat yang legal. Terkait kontrak, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kontrak, tujuannya agar kontrak tersebut dapat dianggap sah. Berikut ini beberapa syaratnya:

  1. Kesepakatan antara para pihak
  2. Kecakapan atau kemampuan para pihak
  3. Beberapa hal tertentu yang disepakati dengan jelas
  4. Sebab musabab yang diperbolehkan secara hukum

Kesepakatan dalam kontrak menunjukan adanya penyesuaian kehendak para pihak yang membuat perjanjian, sehingga ketika perjanjian berlangsung, tidak ada paksaan dan hal-hal lainnya.

2. Pengertian Kontrak Asuransi sebagai Polis Asuransi

Setelah membahas terkait kontrak di atas, lantas apa yang dimaksud dengan kontrak asuransi? Jika kontrak asuransi merupakan sebuah polis asuransi, maka kontrak asuransi adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak, dalam hal ini yaitu di antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis.

Kontrak asuransi sendiri memiliki kekuatan hukum antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis itu sendiri. Lantas kapan waktu berakhirnya perjanjian asuransi? Perjanjian asuransi akan berakhir ketika waktu yang telah disepakati.

Lalu pada saat kapan berlakunya perjanjian asuransi? Perjanjian asuransi berlaku ketika setiap berkas dan syarat terpenuhi dan telah adanya penandatangan kontrak antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Polis adalah kontrak dimana? Kontrak dimana perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan pemegang polis sebagai Tertanggung bersepakat akan satu asuransi.

Yuk, gabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan berbagai pelatihan seputar kontrak asuransi maupun training gratis lainnya hingga keuntungan berlimpah. Klik di sini untuk buat akunmu sekarang juga!

Sifat dan Prinsip Aspek-aspek Legal dalam Kontrak Asuransi

Sebagai agen asuransi, penting untuk mengetahui sifat dan prinsip aspek-aspek legal yang terdapat dalam kontrak asuransi. Sifat dan aspek-aspek tersebut yang membuat kontrak asuransi berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya.

Polis asuransi mencantumkan segala hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan nasabah itu sendiri. Maka dari itu, di dalam polis asuransi pasti terdapat kekuatan hukum yang mengaturnya.

Dari sudut pandang hukum, kontrak adalah sebuah ikatan yang memiliki berbagai sifat atau karakteristik. Dalam hukum asuransi pula, kontrak dinyatakan sah bila memenuhi persyaratan, seperti adanya kapasitas legal, pertimbangan, hingga tujuan legal.

Di bawah ini beberapa sifat dan aspek-aspek legal yang terdapat dalam kontrak asuransi (termasuk pada asuransi jiwa), yaitu:

1. Informal

Pertama, perlu dipahami bahwa kontrak polis asuransi itu informal. Polis asuransi tidak mewajibkan sebuah bentuk, metode atau cara tertentu dalam pembuatan polis asuransi tersebut. Namun diutamakan kontrak informal, maksudnya setiap pihak yang terlibat menyetujui isi dan subtansi dari kontrak atau kesepakatan itu sendiri.

Seperti misalnya dalam polis asuransi kesehatan, kontrak yang berlaku adakan kontrak ganti rugi atau contract of indemnity, sementara polis asuransi jiwa memberlakukan kontrak dengan nilai-nilai tertentu atau valued contract.

Mudahnya, kontrak informal merupakan kebalikan dari kontrak forma yang mengatur dan memberikan syarat tertentu dan mengatur tentang cara, metode dan bentuk pembuatannya. Seperti misalnya kontrak formal dapat dilihat dari contohnya yaitu Akta Hak Milik.

2. Unilateral

Sifat dan prinsip kedua adalah unilateral, yang berarti hanya satu pihak yang mampu membuat perjanjian dengan kekuatan hukum. Pihak yang membuat perjanjian dalam hal ini adalah perusahaan asuransi itu sendiri. Hal-hal yang menjadi objek yang dijanjikan adalah manfaat atau nilai-nilai pertanggungan yang akan diberikan kepada nasabah jika terjadi risiko yang disepakati.

Salah satu contoh kontrak unilateral adalah polis asuransi jiwa. Karena, perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pertanggungan kepada nasabah selama premi yang disepakati dibayar secara berkala dan sesuai dengan kontrak itu sendiri.

Kontrak unilateral merupakan lawan dari kontrak bilateral yang merupakan kontrak dengan dua pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Kamu bisa memahami bahwa kontrak bilateral merupakan perjanjian yang terjadi antara kontraktor dengan pemilik rumah yang hendak membangun atau merenovasi rumah.

3. Conditional

Sifat dari kontrak asuransi selanjutnya yaitu conditional atau kontrak yang memiliki ketentuan untuk membatasi hak yang diberikan oleh kontrak. Setiap kontrak asuransi memiliki karakteristik conditional. Sebagaimana yang dapat dilihat dari banyak kontrak asuransi, bahwa pengajuan klaim harus tercantum informasi yang benar sebagai salah satu syarat.

Dalam hal ini, berarti setiap kerugian yang terjadi, persyaratan harus dipenuhi sebelum kontrak dapat berlaku dan kuat secara hukum.

Mau jadi agen asuransi jiwa terbaik dengan dukungan teknologi yang membuat proses jualan asuransi jadi lebih mudah? Jadilah Mitra Qoala Plus dan rasakan kemudahannya. Klik di sini untuk buat akunmu sekarang juga!

4. Aleatory

SIfat atau karakteristik dari kontrak asuransi adalah aleatory. Satu pihak akan memberikan sesuatu kepada pihak lain. Sesuatu yang diberikan biasanya memiliki nilai dan merupakan imbalan atas sebuah perjanjian bersyarat yang dilakukan (conditional promise). Maka dari itu, sifat ini membuat salah satu pihak dapat menerima sesuatu yang lebih besar daripada nilai yang diberikan oleh pihak tersebut.

Maksudnya adalah pihak tertanggung bisa saja mendapatkan nilai serta manfaat pertanggungan dengan nilai yang jauh lebih besar ketimbang akumulasi dari jumlah premi yang telah dibayarkan selama ini. Sebaliknya juga, pihak asuransi dapat memperoleh akumulasi premi yang lebih banyak dari kewajiban yang dibayarkan oleh nasabah.

Asuransi jiwa merupakan salah satu contoh asuransi dengan sifat aleatory, karena perusahaan asuransi jiwa akan membayarkan manfaat asuransi kepada tertanggung saat meninggal dunia. Akan tetapi, hal ini tentu tidak dapat diprediksikan. Karena kita tidak akan pernah tahu kapan seseorang meninggal.

Sifat atau karakter aleatory sendiri merupakan lawan dari commutative contract¸di mana dalam kontrak tersebut para pihak harus menentukan dulu nilai-nilainya. Seperti kontrak yang terjadi dalam jual beli rumah atau jual beli kendaraan.

5. Adhesion

Terdapat juga sifat dari kontrak asuransi yaitu adhesion yang merupakan kontrak polis asuransi yang disiapkan oleh satu pihak saja, yaitu perusahaan asuransi itu sendiri. Sementara itu, pihak lainnya yaitu calon nasabah, dengan lapang dada dan tangan terbuka haurs menerima setiap isi kontrak.

Jika calon nasabah tidak berkenan dan menolak, maka calon nasabah tinggal tidak menandatangani kontrak. Sifat adhesion kontrak ini merupakan lawan dari bargaining contract, dalam kontrak bargaining para pihak akan menentukan ketentuan dan syarat bersama-sama hingga benar-benar mencapai kesepakatan.

6. Insurable Interest

Selain sifat atau karakteristik kontrak asuransi, terdapat juga hal-hal yang menjadi prinsip dari polis asuransi sekaligus yang membedakannya dengan kontrak-kontrak lainnya. Prinsip pertama adalah insurable interest yang memberikan hak untuk seseorang mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau hubungan ekonomi yang menjadi latar belakangnya.

Hak ini kemudian muncul setelah adanya perjanjian asuransi yang dalam hal ini adalah polis asuransi itu sendiri, polis asuransi tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat. Contohnya misal, ketika kamu mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan dekat dengan seseorang tersebut, seperti ayah, ibu, suami, istri atau anak. Juga kamu bisa mengasuransikan diri sendiri.

Atau contoh lain misalnya ketika kamu mendaftarkan bisnis yang kamu jalani kepada perusahaan asuransi dan mendaftarkan orang-orang yang berkaitan dengan bisnismu, seperti karyawan dan lain sebagainya.

7. Utmost Good Faith

Prinsip asuransi selain insurable interest juga terdapat prinsip utmost good faith atau prinsip niat/itikad baik. Prinsip ini mengharuskan setiap calon nasabah dan perusahaan asuransi yang diwakilkan oleh agen asuransi, memberikan setiap informasi secara jujur, detail dan terbuka. Tanpa ada satupun hal yang ditutup-tutupi.

Contohnya jika calon nasabah mengajukan asuransi harus memberikan informasi yang jujur ketika proses screening risiko terjadi sebelum kemudian kesepakatan ditetapkan. Seperti risiko penyakit, aktivitas merokok hingga pengalaman dirawat di rumah sakit dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan pihak tertanggung yang dalam hal ini perusahaan asuransi yang diwakili oleh agen asuransi, harus menyampaikan setiap detail dari produk dan tidak menutup-nutupi informasi sedikit pun. Apapun informasi yang harus diketahui oleh calon nasabah, wajib disampaikan sebagai bagian dari sebuah itikad baik atau utmost good faith itu sendiri.

8. Personal

Sifat atau karakteristik dari kontrak asuransi yang terakhir adalah personal atau pribadi. Dalam sifat ini, kontrak yang terjadi merupakan kontrak pribadi antara perusahaan asuransi dengan nasabah sebagai individu yang mengambil asuransi. Karena ini bersifat personal, maka tidak dapat dipindahkan kepada orang lain tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi itu sendiri.

Untuk sifat dan prinsip ini, terdapat beberapa polis asuransi yang menerapkan pengecualian, kita ambil contoh seperti asuransi jiwa dan beberapa asuransi maritim.

Dalam sifat dan prinsip ini, ketika calon nasabah mengambil asuransi rumah dan lalu menjualnya rumah tersebut tanpa memberi tahu kepada perusahaan asuransi untuk memindahkan asuransi kepada pemilik yang baru, maka perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau memberikan nilai kepada pemilik baru jika terjadi sesuatu pada rumah tersebut.

Sederhananya, pemilik baru tidak mendapatkan perlindungan, meski mengetahui bahwa rumah tersebut diasuransikan namun jika tidak diproses pemindahannya maka pemilik baru tidak akan mendapatkan nilai-nilai yang diasuransikan.

Jadi agen asuransi terbaik dengan bergabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan keuntungan berlimpah sampai berbagai pelatihan seputar prinsip hingga kontrak asuransi maupun training gratis lainnya. Klik di sini untuk buat akunmu sekarang!

Keuntungan Jadi Mitra Qoala Plus
Komisi Langsung
Komisi Langsung

Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik

Qoala Points
Qoala Points

Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi

Rewards
Rewards

Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus

Komponen Kontrak/Polis Asuransi

Dalam kontrak asuransi juga terdapat komponen-komponen penting. Berikut ini beberapa hal yang menjadi komponen penting dalam kontrak asuransi, yaitu:

1. Declaration

Declaration merupakan bagian pertama yang ada dalam kontrak asuransi. Declaration sendiri merupakan pernyataan yang menyatakan terkait segala informasi yang berkaitan dengan hak milik atau aktivitas (objek) yang dapat diasuransikan. Informasi ini yang menjadi dasar atas nilai-nilai yang diberikan untuk dipertanggungkan.

2. Insuring Agreement

Komponen kedua adalah insuring agreement atau persetujuan asuransi yang merupakan inti dari kontrak asuransi itu sendiri. Isi dari insuring agreement merupakan ringkasan terkait kesanggupan pokok dari Penanggung (perusahaan asuransi). Penanggung seruju untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi yang dipegang oleh nasabah.

3. Exclusions

Bagian atau komponen selanjutnya yang terdapat dalam polis asuransi adalah exclusions yang merupakan bagian dasar yang tidak kalah penting dalam kontrak asuransi. Terdapat tiga jenis dari exclusions yang terdapat dalam kontrak asuransi, yaitu excluded peril, excluded loses dan excluded property.

4. Conditions

Bagian atau komponen terakhir yang terdapat dalam kontrak asuransi adalah conditions, yang merupakan ketentuan dalam polis asuransi yang membatasi persyaratan dan kewenangan Penanggung dalam memberikan tanggungan kepada Tertanggung. Conditions ini menentukan kewajiban tertentu bagi Tertanggung itu sendiri.

Elemen-elemen Isi dalam Kontrak Asuransi

Dalam polis asuransi terdapat beberapa elemen yang harus ada dalam kontrak sebagai persyaratan bahwa kontrak tersebut sah. Sebab, istilah “persyaratan” dalam kontrak asuransi jiwa mengacu pada klaim pembayaran ketika semua persyaratan terpenuhi.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait elemen-elemen yang ada dalam asuransi.

1. Penawaran (Offering) dan Penerimaan (Acceptance)

Elemen penting pertama yaitu adanya penawaran (offering) dan penerimaan (acceptance). Harus ada calon nasabah yang menawarkan kepada perusahaan asuransi untuk menanggung risiko yang ditimbulkan. Setiap hal yang ditawarkan harus dicantumkan lengkap dalam kontrak itu sendiri.

Dalam proses penawaran dan penerimaan untuk menanggung sebuah risiko yang akan dimasukkan dalam kontrak. Dalam hal ini, peran agen asuransi sangat penting. Terutama peran dan kewenangan dalam menyetujui kontrak itu sendiri. Terdapat tiga bagian peran dan kewenangan agen asuransi, pertama express authority, implied authority, dan apparent authority.

2. Pertimbangan-pertimbangan (Consideration)

Elemen kedua adalah consideration atau pertimbangan. Pernyataan sederhana yang menyebutkan bahwa pihak tertanggung telah melengkapi formulir permohonan dan premi termasuk dalam esensi kontrak pertimbangan itu sendiri.

Elemen ini merupakan hal yang akan mengikat para pihak yang akan bekerja sama dalam asuransi. Dalam kontrak juga harus terdapat nilai-nilai substansi yang memegang peran penting dalam berjalannya asuransi itu sendiri.

Consideration berkaitan dengan perjanjian-perjanjian, yaitu:

  • Perjanjian untuk menanggung kerugian oleh perusahaan asuransi (sebab, kontrak asuransi jiwa maupun produk asuransi lainnya dapat melindungi seorang terhadap kerugian ekonomi)
  • Perjanjian untuk membayar premi oleh nasabah berdasarkan dengan kontrak yang telah disepakati

3. Obyek Hukum (Legal Object)

Elemen penting selanjutnya dalam kontrak asuransi adalah objek hukum atau legal object. Legal object merupakan kekuatan hukum yang harus dimiliki oleh kontrak polis asuransi itu sendiri. Dalam legal objek akan terdiri dari pertanyaan-pertanyaan dan pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh salah satu pihak jika ada yang mengingkarinya.

4. Pihak yang Berkompeten (Competent Parties)

Elemen yang tidak kalah penting adalah pihak yang berkompeten, atau pihak yang memiliki kapasitas legal untuk disertakan dalam kontrak yang dilihat dari sudut pandang hukum itu sendiri. Pihak yang berkompeten tidak berlaku juga menyangkut hal, yaitu:

  • Pihak yang tidak dikenakan hukum orang dewasa, dan
  • Pihak yang tidak kompeten secara mental.

Oleh karena itu, beberapa pengadilan menetapkan batasan-batasan, terutama yang terkait dengan usia, ada yang menetapkan batasan usia di bawah usia 21 tahun ada juga yang menetapkan batasan di bawah usia 18 tahun.

5. Pernyataan Hukum (Legal Form)

Elemen terakhir yang harus terdapat dalam kontrak asuransi adalah pernyataan hukum atau legal form. Terutama legal form yang berlaku di negara tempat kontrak diterbitkan yang merupakan standar formal hukum itu sendiri. Biasanya polis asuransi umum mengikuti legal form yang berlaku yang sama di setiap negara.

Berbeda dengan beberapa polis, seperti polis asuransi kesehatan yang memiliki legal form khusus dan mencantumkan 12 pernyataan dan dimasukkan dalam kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadi agen asuransi terbaik dengan bergabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan keuntungan berlimpah! Klik di sini untuk buat akunmu terlebih dahulu dan dapatkan informasi lanjutan selengkapnya!

Contoh Isi Kontrak Asuransi Berdasarkan Produk

Contoh kontrak asuransi merupakan hal yang tidak kalah penting untuk dipahami, karena ini merupakan bagian yang akan dipelajari oleh nasabah. Biasanya, calon nasabah akan mengalami banyak kesulitan untuk memahami setiap isi kontrak itu sendiri. Untuk memudahkan pekerjaan kamu sebagai agen asuransi, tentu wajib juga mengetahui isi kontrak polis asuransi itu sendiri.

Lantas apa saja isi kontrak asuransi? Berikut ini akan dijelaskan dua isi kontrak polis asuransi yang dibedakan berdasarkan produknya, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Kedua jenis asuransi tersebut merupakan jenis asuransi yang banyak diambil oleh masyarakat. Yuk mari langsung kita intip isi dari kontrak polis asuransi yang dimaksud!

1. Kontrak Asuransi Jiwa

Pertama adalah isi kontrak asuransi jiwa. . Kontrak asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan untuk mencegah kerugian finansial yang tidak dapat diduga karena adanya risiko kematian. Kini di Indonesia sudah tersedia banyak asuransi jiwa yang banyak diambil oleh masyarakat dan memiliki kredibilitas yang baik.

Isi dari kontrak asuransi jiwa adalah bagian penting yang wajib dijelaskan oleh agen asuransi yang mewakili perusahaan serta oleh calon nasabah asuransi itu sendiri. Tentu saja isi dari asuransi jiwa bergantung pada setiap perusahaan asuransi itu sendiri. Tapi umumnya isi dari kontrak polis asuransi jiwa terdiri dari 4 bab yang tercantum 10 pasal di dalamnya.

Berikut ini gambaran dari isi bab dalam polis asuransi jiwa yang dimaksud, yaitu:

  • Bab 1: Berisi tentang Jabaran yang membicarakan terkait definisi setiap istilah yang akan digunakan dalam polis dan dokumen perjanjian. Bab 1 akan memudahkan agen asuransi untuk menjelaskan serta dapat memudahkan calon nasabah memahaminya.
  • Bab 2: Berisi tentang Penjelasan yang akan membicarakan terkait manfaat yang akan diterima calon nasabah atau pihak Tertanggung kita masa asuransi berlangsung.
  • Bab 3: Berisi tentang Komponen yang akan menjelaskan terkait apa saja yang menjadi pengecualian umum yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak mengabulkan setiap klaim yang diajukan.
  • Bab 4: Berisi tentang Pemaparan yang akan memuat setidaknya 10 pasal. Bab ini juga akan menjelaskan terkait bagaimana cara klaim asuransi, bagaimana proses perpanjangan, pembayaran premi secara berkala dan hal-hal lain yang harus diketahui.

2. Kontrak Asuransi Kesehatan

Selanjutnya adalah contoh isi kontrak yang terdapat dalam asuransi kesehatan. Asuransi jenis ini merupakan asuransi yang banyak dimiliki oleh masyarakat. Umumnya terdapat 13 pasal yang terdapat dalam kontrak ini. Namun hal ini bergantung kembali pada perusahaan asuransi itu sendiri, ingin membuat pasal-pasal yang dianggap penting. Berikut ini beberapa pasal yang biasanya terdapat dalam asuransi kesehatan, yaitu:

  • Pasal 1: berisi tentang definisi terkait istilah yang akan sering digunakan dalam polis asuransi, tujuannya agar nasabah dan pemegang polis tidak kesulitan dalam memahami istilah-istilah yang digunakan.
  • Pasal 2: berisi tentang penjelasan mengenai berbagai manfaat yang akan diterima oleh pemegang polis asuransi.
  • Pasal 3: berisi tentang periode tunggu khusus yang terjadi sebelum nasabah dapat melakukan klaim.
  • Pasal 4: berisi tentang masa atau periode pertanggungan.
  • Pasal 5: berisi tentang penjelasan terkait prosedur pembayaran premi yang telah disepakati dan wajib dituntaskan oleh nasabah.
  • Pasal 6: berisi tentang ketentuan dan periode waktu tenggang.
  • Pasal 7: berisi tentang poin terkait masa cooling off.
  • Pasal 8: berisi tentang ketentuan terkait masa akhir pertanggungan.
  • Pasal 9: berisi tentang syarat peserta.
  • Pasal 10: berisi tentang ketentuan umum polis asuransi.
  • Pasal 11: berisi tentang mata uang yang digunakan dalam membayar premi.
  • Pasal 12: berisi tentang prosedur untuk melakukan klaim
  • Pasal 13: berisi tentang penjelasan terkait hal-hal yang terkecuali (dikecualikan)

Mau jadi agen asuransi terbaik di Indonesia? Yuk, bergabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan keuntungan berlimpah sampai berbagai pelatihan seputar prinsip hingga kontrak asuransi maupun training gratis lainnya!

Jenis-jenis Kontrak Asuransi

Jenis-jenis Kontrak Asuransi
Sumber foto: TippaPatt via Shutterstock

Terdapat beberapa jenis kontrak asuransi yang perlu diketahui, karena jenis-jenis asuransi ini dapat memiliki manfaat berbeda. Namun secara umum, setiap jenis asuransi hadir untuk memberikan jaminan dan ketenangan bagi masa depan yang masih belum pasti. Berikut ini beberapa jenis kontrak asuransi adbi4211, yaitu:

1. Kontrak Asuransi Polis Induk (Master Contract atau Policy)

Jenis pertama adalah kontrak asuransi polis induk atau master contract atau policy. Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis induk akan menjamin beberapa orang yang berada di dalam satu polis yang sama. Biasanya pemegang polisnya merupakan perusahaan, institusi atau sebuah badan yang memiliki sejumlah pekerja.

Biasanya setiap orang atau pekerja yang terdapat didalamnya akan menerima sertifikat sebagai bukti telah diasuransikan oleh tempatnya bekerja dan menjadi pemegang polis itu sendiri.

2. Kontrak Aliatoris (Aleatory Contract)

Jenis kontrak selanjutnya adalah kontrak aleatory atau aliatoris. Kontrak bagi pihak untuk mengadakan sesuatu yang bernilai bagi pihak lainnya, kontrak tersebut merupakan sebuah imbalan atas janji yang telah diberikan. Perjanjian yang menyatakan bahwa pihak tersebut akan melakukan tindakan jika ketidakpastian terjadi. Dasar kontrak asuransi jiwa aleatory adalah kesepakatan dan perjanjian itu sendiri.

3. Kontrak Anuitas (Annuity Contract)

Jenis selanjutnya adalah kontrak anuitas, yang merupakan kontrak asuransi yang memberikan sejumlah biaya berkala kepada anuitas. Anuitas merupakan orang yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari anuitas yang berdasarkan perjanjian yang terjadi. Istilah anuitas sendiri merupakan sebuah bayaran berkala (cicilan) secara tetap yang terjadi dalam periode tertentu.

4. Kontrak Asuransi Jiwa (Life Insurance Contract)

Jenis selanjutnya adalah kontrak asuransi jiwa. Kontrak asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan untuk mencegah kerugian finansial yang tidak dapat diduga karena adanya risiko kematian atau hidup yang bertahan lama. Asuransi yang diterima akan diserahkan kepada ahli waris yang tercantum dalam kontrak.

Maksudnya, saat terjadi kematian pada seorang tertanggung secara mendadak, pihak keluarga akan mendapatkan sejumlah dana yang dijanjikan sesuai kontrak asuransi jiwa. Maka, keluarga akan mendapatkan manfaatnya dan dapat melanjutkan hidup kendati dipenuhi kesedihan akibat ditinggalkan.

Perlu dicatat, pada asuransi jiwa untuk modified endowment policy juga terdapat manfaat yang menjanjikan manfaat lump sum pada saat tertanggung meninggal/akhir kontrak jika tertanggung masih hidup.

5. Kontrak Asuransi Kesehatan (Health Insurance Contract)

Selanjutnya adalah asuransi kesehatan yang dapat menanggung kesehatan seseorang, baik oleh penyakit atau oleh kecelakaan yang tidak direncanakan. Setiap manusia bisa berusaha agar tetap sehat, namun penyakit bisa datang secara tiba-tiba, makan dari itu asuransi ini hadir untuk memberikan tanggungan biaya kesehatan, mulai dari menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, hingga merawat penyakit kritis.

6. Kontrak Asuransi Selesai (Maturity)

Selanjutnya adalah kontrak asuransi maturity atau kontrak asuransi selesai, yang terjadi pada akhir masa asuransi itu sendiri. Uang yang dipertanggungkan akan diberikan kepada nasabah pemegang asuransi oleh perusahaan asuransi ketika kontrak asuransi telah dilalui sesuai kesepakatan dalam polis.

7. Kontrak Asuransi Tambahan (Supplementary Insurance Contract)

Jenis kontrak selanjutnya dalam asuransi yaitu supplementary insurance kontrak. Kontrak ini merupakan kontrak tambahan yang memiliki peran dan fungsi sebagai pelengkap dari asuransi yang diambil atau dari asuransi yang telah ada.

8. Kontrak Bernilai (Valued Contract)

Dalam setiap asuransi terdapat nilai-nilai yang menjadi tujuan dilaksanakan asuransi itu sendiri. Kontrak bernilai merupakan kontrak yang telah disepakati dan ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam pelaksanaan asuransi atau selama asuransi berlangsung. Dasar kontrak asuransi jiwa valued yaitu kesepakatan nilai itu sendiri.

9. Kontrak Bilateral (Bilateral Contract)

Sementara itu, terdapat juga kontrak bilateral atau bilateral contract yang merupakan sebuah kontrak yang memungkinkan kedua belah pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) dipaksa demi hukum untuk melakukan apa yang telah tercantum dalam polis asuransi.

10. Kontrak Dapat Dibatalkan (Voidable Contract)

Voidable contract atau kontrak yang dapat dibatalkan merupakan kontrak yang dalam pandangan hukum sah dan boleh dibatalkan oleh salah satu pihak yang ada pada kontrak atau polis asuransi.

11. Kontrak dengan Syarat Khusus (Contract Granting Special Term)

Adanya kontrak dengan syarat khusus atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama contract granting special term. Kontrak ini sebagaimana namanya, merupakan kontrak dengan syarat khusus, kontrak yang dapat ditambahkan dengan syarat-syarat khusus dari perusahaan asuransi atau nasabah calon pemegang polis.

12. Kontrak Ganti Rugi (Contract of Indemnity)

Terdapat juga kontrak indemnity yaitu kontrak ganti rugi, yang memberikan sejumlah manfaat asuransi yang dibayarkan sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami dan telah disepakati dalam polis asuransi. Contoh kontrak ini dapat dilihat dalam asuransi properti, kendaraan dan lain sebagainya.

13. Kontrak Insidental (Incidental Contract)

Selanjutnya yaitu kontrak insidental yang merupakan kontrak yang dirancang atas dasar alasan sekunder, kontrak ini terdapat dalam asuransi kumpulan atau grup. Grup tersebut dibentuk dan dijalankan untuk alasan lain bukan hanya alasan asuransi saja. Ketika grup dibentuk hanya untuk sekedar asuransi, maka akan dilakukan seleksi.

14. Kontrak Keagenan (Agency Contract)

Kontrak keagenan adalah kontrak yang terdapat dalam daftar rencana komisi. Peraturan kontrak berisi tentang tata tertib hubungan agen dan tata cara pembayaran komisi kepada agen. Contohnya ketika agen diminta untuk menyerahkan setiap usaha yang dimiliki kepada perusahaan asuransi yang telah dipilihnya.

15. Kontrak Tawar-menawar (Bargaining Contract)

Kontrak tawar menawar merupakan kontrak yang terjadi antara dua belah pihak yang memiliki hak sama dalam menentukan persyaratan saat perjanjian berlangsung. Kontrak ini juga memungkinkan tawar menawar terjadi antara kedua belah pihak.

16. Kontrak Unilateral (Unilateral Contract)

Terakhir adalah kontrak unilateral, yang merupakan kontrak yang memungkinkan hanya salah satu pihak saja yang mendapatkan hak dan mendapatkan apa yang telah tercantum dalam polis asuransi itu sendiri.

Raih komisi instan sampai berbagai pelatihan gratis untuk menjadi agen asuransi terbaik. Klik di sini untuk buat akunmu dan mulai berjualan!

Kontrak Asuransi dan Keterkaitannya dengan Hukum dalam Asuransi

Dalam kaitannya dengan hukum dalam asuransi, terdapat PSAK kontrak asuransi. PSAK merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntan Keuangan yang berperan sebagai acuan dan pegangan hukum untuk bertindak. Terdapat dua PSAK yang umum digunakan, yaitu PSAK 74: kontrak asuransi dan PSAK 62. Yuk, mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

a. PSAK 74

Jika kamu bertanya PSAK 74 tentang apa? Jawabannya adalah tentang aturan yang membahas mengenai kontrak asuransi yang diadopsi dari IFRS 17. PSAK 74 sendiri merupakan pengganti dari acuan sebelumnya, yaitu PSAK 62. Dalam PSAK 72 membahas mengenai kontrak asuransi yang akan berdampak pada seluruh entitas yang merilis kontrak.

Dalam hal ini terdapat sebanyak 150 perusahaan asuransi dan 229 perusahaan penunjang asuransi di Indonesia. PSAK 72 juga diimplementasikan sejak awal dan sedang dalam masa percobaan yaitu di tahun ini tahun 2020 dan tahun 2023 mendatang. Penerapan secara efektif akan berlaku pada 1 Januari 2025.

b. PSAK 62

Saat ini yang masih berlaku adalah PSAK 62 semantara PSAK 74 masih dalam masa percobaan. PSAK 62 merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang bersifat sementara dan tidak bertujuan untuk mengubah secara signifikan peraturan dan praktik akuntansi yang selama ini diberlakukan pada industri asuransi.

Penerapan PSAK 62 sendiri telah dilengkapi dengan revisi dari PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai panduan yang lebih spesifik terkait pengakuan dan pengukuran pendapatan, liabilitas dan beban yang muncul dari kontrak asuransi itu sendiri.

Dapatkan solusi kemudahan beransuransi, baik bagi nasabah maupun agen asuransi dengan dokumen dan proses klaim digital yang didukung teknologi terbaik di Qoala Plus!

Syarat Kontrak Asuransi yang Sah

Terdapat juga beberapa syarat kontrak asuransi yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait. Untuk lebih lengkapnya, kami akan jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi yang bisa kamu simak dalam penjelasan di bawah ini.

1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri

Dalam kontrak asuransi, syarat yang menjadikannya sah adalah adanya pihak yang bersepakat untuk membuat perjanjian dan mengikat diri. Dalam elemen kontrak polis asuransi itu sendiri, terdapat elemen penting yaitu penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini yaitu agen asuransi yang mewakili perusahaan asuransi dengan calon nasabah yang akan mengambil asuransi.

Mereka adalah para pihak yang bersepakat dan mengikatkan diri dalam kontrak polis asuransi serta bersedia melaksanakan hak dan kewajibannya hingga tuntas. Jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka akan diproses secara hukum.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perikatan

Syarat yang wajib ada dalam kontrak polis asuransi adalah kecakapan atau kemampuan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian. Dalam elemen kontrak polis asuransi sendiri hal ini dikenal dengan istilah competent parties. Mereka atau para pihak yang dari sudut pandang hukum memiliki kapasitas legal untuk membuat sebuah perjanjian kontrak.

3. Suatu Hal Tertentu atau Benda yang Menjadi Objek Asuransi

Syarat ketiga yang wajib ada dalam kontrak polis asuransi adalah objek asuransi itu sendiri. Contoh objek asuransi misalnya properti, kendaraan, kesehatan bahkan kehidupan seseorang dalam konteks asuransi jiwa. Objek ini yang akan menjadi pertanggungan jika tertanggung merupakan pemilik sah dari objek tersebut.

4. Suatu Sebab yang Halal (Legal Object)

Syarat lainnya yaitu legal object atau sebuah objek yang menjadi sebab halal dalam asuransi. Ini merupakan syarat penting karena memiliki kekuatan hukum. Biasanya suatu sebab yang halal sendiri terdiri dari pernyataan-pernyataan atau pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

5. Pengalihan Risiko dan Pembayaran Premi

Syarat yang wajib ada selanjutnya adalah pengalihan risiko dan pembayaran premi. Nasabah sebagai tertanggung atau yang memegang polis harus wajib membayar premi untuk mengalihkan risiko kerugian yang dialami pihak perusahaan asuransi. Premi ini juga yang akan menjadi bukti kuat dan akan menjadi pengikat kontrak asuransi itu sendiri.

6. Evenemen dan Ganti Rugi

Selanjutnya adalah evenemen atau peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan bersifat tidak pasti serta berkaitan dengan Tertanggung itu sendiri. Contohnya sebuah peristiwa kecelakaan yang menyebabkan cacat fisik sehingga Tertanggung tidak dapat langi mencari nafkah atau meninggal. Pihak Penanggung wajib memberikan ganti rugi sesuai yang disepakati dan tertera dalam kontrak.

7. Mengandung Legal Form

Syarat yang wajib ada juga dalam kontrak polis asuransi adalah yaitu legal form. Setiap kontrak polis asuransi wajib mengandung legal form atau pernyataan hukum. Terutama legal form yang berlaku di negara tempat kontrak tersebut dibuat dan diterbitkan. Hal ini yang akan menjadi acuan dan dasar hukum dari kontrak itu sendiri.

8. Syarat Khusus Asuransi

Terdapat juga syarat-syarat khusus dalam asuransi. Syarat yang harus dipenuhi pihak Tertanggung jika tidak asuransi bisa dibatalkan. Hal ini merujuk pada pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan beberapa hal di bawah ini:

  • Menulis keterangan yang tidak benar dan tertanggung tidak memberi tahu hal secara detail yang wajib diketahui. Ini tertera dalam Pasal 251 KUHD.
  • Memasukkan kerugian yang sudah terjadi sebelum kontrak polis asuransi disepakati dan ditandatangani. Ini tertera dalam Pasal 268 KUHD.
  • Terdapat indikasi penipuan, kecurangan atau hal-hal yang tidak etis. Ini tertera dalam Pasal 282 KUHD.
  • Objek yang dipertanggungkan tidak oleh diperjualbelikan hal ini tertera dalam Pasal 599 KUHD.

9. Dibuat Secara Tertulis

Syarat terakhir adalah kontrak polis asuransi harus dituangkan secara rinci dalam kontrak yang dibuat secara tertulis. Polis ini yang kemudian akan menjadi bukti bahwa Tertanggung dan Penanggung terikat satu sama lain dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Perihal ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 256 Ayat 1 KUHD, yang menyatakan bahwa polis merupakan kontrak tertelum dalam bentuk akta.

Juga berdasarkan Pasal 258 Ayat 1 KUHD yang menjelaskan bahwa polis adalah satu-satunya bukti tertulis yang kuat di mata hukum. Serta bukti dari perjanjian antara pihak Tertanggung dan pihak Penanggung.

Penting juga diketahui tentang adanya klausul kontrak keseluruhan. Yang dimaksud dengan “Klausul Kontrak Keseluruhan” adalah kontrak terdiri dari polis dan salinan proposal/application. Mengenai hal ini, tentunya perusahaan asuransi tidak dapat mengubah isi kontrak secara sembarangan pula.

Dari penjelasan di atas, kini kamu telah mengetahui dengan lengkap segala hal terkait kontrak asuransi. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu untuk memahami kontrak polis asuransi dan dapat membantu kamu untuk lebih mudah lagi menjelaskan kepada calon nasabah sehingga kamu bisa dengan mudah tanpa hambat membuat calon nasabah paham dengan lengkap. Semakin banyak calon nasabah yang didapatkan tentu akan semakin bagi bagi kamu ‘kan?

Agar penjualanmu jadi lebih mudah dan cepat, jangan ragu untuk bergabung menjadi Mitra Qoala Plus. Yuk, gabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan berbagai pelatihan hingga cuan berlimpah! Jadilah agen asuransi yang sukses dan dapatkan uang sekarang juga!

Untuk cara jadi Mitra Qoala Plus dan informasi seputar agen asuransi lainnya, install aplikasi Qoala Plus dengan mengunduhnya di Google Play atau App Store! Kamu juga bisa kunjungi laman Qoala Plus untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.