Dalam dunia asuransi, ada beberapa prinsip-prinsip asuransi yang perlu diketahui, baik oleh nasabah maupun agen asuransi itu sendiri. Sejatinya, prinsip-prinsip asuransi adalah hal-hal yang akan menjadi dasar atau landasan perjanjian kontrak asuransi (polis) antara pihak penanggung (atau pihak perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (pemegang polis atau nasabah).
Prinsip-prinsip asuransi tersebut timbul dari adanya suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum sehingga sangat penting untuk diketahui. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang mengatakan bahwa pengetahuan tentang keberadaan prinsip asuransi dapat membantu mendorong masyarakat Indonesia untuk makin melek asuransi, terutama asuransi jiwa.
Mengapa penting bagi kita dan juga agen asuransi mengetahui prinsip-prinsip ini? Alasannya, prinsip asuransi dapat menjelaskan bagaimana mekanisme sebuah asuransi bekerja sekaligus menjadi aspek-aspek legal dalam kontrak asuransi, termasuk prinsip dalam kontrak asuransi jiwa. Hasilnya, seluruh pihak yang terkait dengan asuransi tersebut akan terhindar dari kesalahpahaman serta dapat mengetahui manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya.
Nah, sebelum kamu menerapkan cara menawarkan asuransi dan tips memasarkan yang efektif, ada baiknya kamu memahami prinsip-prinsip asuransi yang ada dengan baik dan tepat terlebih dahulu. Lalu, apa saja prinsip dasar asuransi? Ingin mengetahui prinsip-prinsip asuransi dan contohnya? Simak penjelasan yang sudah Qoala Plus rangkum berikut ini.
1. Insurable Interest (Kepentingan untuk Diasuransikan)
Salah satu prinsip dari prinsip-prinsip asuransi dasar yang ada adalah insurable interest. Insurable interest adalah sebuah prinsip dasar asuransi yang merupakan hak bagi seseorang untuk mengasuransikan yang ia harus mempunyai sebuah kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang dapat diasuransikan (insurable). Dalam hal ini, hubungan yang benar dalam insurable interest adalah ketika adanya ketergantungan keuangan antara pemegang polis dengan pihak tertanggung. Lalu, apa yang dimaksud prinsip kepentingan?
Contoh hubungan yang paling umum dengan adanya prinsip kepentingan dalam asuransi ini, misalnya membeli produk asuransi perlu adanya hubungan keluarga, seperti suami, istri, anak, ayah atau ibu. Maksudnya, seseorang hanya boleh membelikan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan untuk anggota keluarganya. Contoh lain adalah hubungan bisnis dengan adanya hubungan ekonomi yang mendasarinya, seperti kreditur dengan debitur, mengasuransikan bisnis kamu sendiri, orang-orang yang berhubungan dengan bisnis seperti karyawan, atau antara perusahaan dengan orang penting lainnya di perusahaan. Misalnya, seorang pebisnis hanya dapat mengambil asuransi kebakaran untuk toko miliknya saja.
Prinsip ini timbul dari suatu hubungan keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Objek yang diasuransikan juga wajib memiliki legalitas, masuk ke dalam kategori layak, dan tidak melanggar hukum.
Pada prinsip yag menjadi salah satu dari prinsip-prinsip asuransi dasar yang ada ini, apabila suatu ketika terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang bersangkutan menjadi rusak, pihak yang mengasuransikan akan mendapatkan ganti rugi finansial.
Namun, prinsip insurable interest juga mempertegas bahwa orang atau pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak akan bisa melakukan klaim apabila terjadi kerugian atas objek tersebut.
2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Utmost good faith atau yang juga dikenal dengan istilah itikad baik adalah sebuah prinsip atas suatu tindakan untuk mengungkapkan informasi secara akurat dan lengkap, meliputi seluruh fakta material (material fact) tentang sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak.
Maksudnya, pihak penanggung harus menerangkan segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dengan jujur dan jelas, begitu pula pihak tertanggung juga wajib memberikan keterangan tentang objek atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan jelas dan benar.
Salah satu prinsip dari prinsip-prinsip asuransi dasar ini juga memaparkan tentang risiko-risiko yang dijamin ataupun yang menjadi pengecualian, termasuk seluruh persyaratan dan kondisi pertanggungan secara transparan, akurat, jelas, detail, dan teliti. Pada akhirnya, prinsip ini akan menimbulkan kondisi saling percaya antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Dengan adanya niat dan itikad baik sesuai salah satu dari beberapa prinsip-prinsip asuransi dasar ini, pihak tertanggung (nasabah) ataupun pihak penanggung (perusahaan asuransi) diharapkan dapat dengan wajib menyampaikan informasi secara terbuka, rinci, dan jujur. Salah satu contohnya adalah ketika pihak tertanggung ingin mengambil asuransi kesehatan maupun jiwa, ia wajib menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya.
Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik
Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi
Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus
3. Proximate Cause (Kausa Proximal)
Proximate cause atau kausa proximal adalah prinsip asuransi mengenasi suatu penyebab aktif dan efisien yang menjadi suatu akibat atau kerugian dalam sebuah rangkaian kejadian tanpa adanya intervensi. Bahasa mudahnya, kausa proximal menjelaskan bahwa setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Nah, sebagai agen asuransi, kamu perlu menyadari tugas agen asuransi untuk dapat memahami dan menerangkan pula tentang penerapan prinsip-prinsip asuransi, salah satunya adalah prinsip proximate cause ini.
Mengacu pada salah satu prinsip dari prinsip-prinsip asuransi yang ada ini, pihak penanggung (perusahaan asuransi) hanya akan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang sesuai dan sudah diatur serta disepakati dalam polis sebagai salah satu unsur asuransi.
Lalu, apa pentingnya dan kaitan prinsip ini dengan hal yang sudah tercantum pada polis? Polis asuransi, termasuk polis asuransi jiwa, selalu mencantumkan apa saja bentuk penyebab risiko atau kerugian yang akan dijamin. Sehingga, hal ini dapat menekan timbulnya perselisihan akibat salah paham dalam penafsiran atas penyebab terjadinya risiko itu sendiri.
Dengan mengetahui salah satu dari prinsip-prinsip asuransi ini, agen asuransi juga dapat memahami dengan jelas tentang ketentuan klaim dan dapat menginformasikan kepada nasabah tentang apa saja yang perlu dilakukan dengan landasan prinsip proximate cause.
Contohnya, ketika objek yang diasuransikan mengalami kerugian akibat musibah atau kecelakaan, hal pertama yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi adalah mencari tahu penyebab utama aktif yang dapat merincikan suatu rangkaian perustiwa tanpa terputus yang akhirnya diketahui sebagai alasan timbulnya kecelakaan tersebut. Dengan diketahuinya penyebab, pihak penanggung dapat melakukan pertimbangan untuk menentukan nominal besaran atau jumlah klaim yang akan diterima oleh pemegang polis.
4. Indemnity (Ganti Rugi)
Indemnity adalah suatu prinsip tentang ganti rugi atau dengan kata lain adanya sebuah mekanisme di mana pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial sebagai upaya menempatkan pihak tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kejadian yang menimbulkan kerugian. Salah satu dari prinsip-prinsip asuransi ini sesuai dengan KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
Dalam bahasa yang lebih mudah, prinsip indemnity melandasi kewajiban perusahaan asuransi selaku pihak penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang nominal besarannya sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis asuransi. Nilai uang pertanggungan ini juga harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa adanya pengurangan atau penambahan nilai. Hal ini tak hanya berlaku pada klaim asuransi jiwa saja, tapi juga untuk klaim produk-produk asuransi lainnya.
Dengan adanya prinsip ini, pihak asuransi juga akan terlindungi karena perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dideritanya tersebut. Contohnya, apabila pihak tertanggung mengeluarkan uang Rp1 juta untuk pembiayaan karena sakit, asuransi kesehatan berfungsi untuk mengembalikan Rp1 juta tersebut.
Dengan demikian, apabila ada pandangan bahwa asuransi dapat dimiliki dengan tujuan bagi seseorang untuk mencari dan memperoleh keuntungan atau laba, salah satu prinsip dari beberapa prinsip-prinsip asuransi ini membantah dan menegaskan bahwa anggapan ini adalah sebuah hal yang keliru.
5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian)
Prinsip subrogation adalah salah satu dari prinsip-prinsip asuransi dasar yang berarti adanya pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung (nasabah) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) setelah pihak penanggung sudah membayar klaim atau ganti rugi terhadap pihak tertanggung tersebut.
Maksudnya, perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung risiko mengambil posisi tertanggung dalam menuntut ganti rugi jika terjadi risiko. Dalam contoh asuransi mobil, apabila perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil (seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan) akan diserahkan kepada penanggung (perusahaan asuransi), termasuk hak menuntut pihak ketika apabila penyebab kerugian adalah pihak ketiga.
Nah, karena kita baru saja membahas soal pihak ketiga, sebenarnya bagaimana kaitan prinsip subrogation ini dengan pihak ketiga tersebut? Bedasarkan pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian pihak tertanggung. Sehingga, prinsip subrogasi ini mengharuskan pihak tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Pihak tertanggung tidak boleh memilih keduanya karena tertanggung akan mendapat penggantian melampaui dari pertanggungan yang semestinya.
Namun, dalam hal prinsip-prinsip asuransi ini, beda halnya apabila pihak tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga. Maksudnya, pihak tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada pihak penanggung. Demikian juga jika pihak tertanggung sudah mendapat penggantian dari pihak penanggung, pihak tertanggung tidak boleh lagi menuntut pihak ketiga.
6. Contribution (Kontribusi)
Contribution atau kontribusi adalah sebuah prinsip asuransi di mana pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan asuransi jika pihak tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi.
Praktik dari salah satu prinsip-prinsip asuransi ini sebenarnya umum terjadi di asuransi umum dengan nilai pertanggungan yang diasuransikan sangat besar. Sebab, ada kalanya, pihak tertanggung tidak tahu atau memiliki motivasi lain sehingga ia mengasuransikan objek tersebut pada lebih dari satu perusahaan. Maka ketika terjadi klaim, ganti rugi yang diterima pihak tertanggung harus tetap sama dengan seperti kerugian yang dialaminya. Untuk itu, perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung akan membagi-bagikan sesuai dengan porsi masing-masing. Jadi, prinsip ini juga menyatakan bahwa total ganti rugi tidak boleh lebih dari nilai kerugian.
Apakah kamu pernah mendengar ada kerabat yang dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Prinsip yang juga diberlakukan pada asuransi kesehatan ini dikenal dengan koordinasi manfaat. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak pihak penanggung lainnya untuk menanggung kerugian pihak tertanggung sesuai dengan pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut.
Contohnya, Ibu Lala dirawat di ICU selama tujuh hari dan menghabiskan biaya hingga Rp200 juta. Tagihan perawatan Ibu Lala yang di-cover oleh asuransi A sebesar Rp90 juta. Apabila Ibu Lala memiliki polis asuransi lain dari perusahaan asuransi B, asuransi B hanya perlu membayar sisa tagihan sebesar Rp110 juta.
Contoh lainnya, Pak Qoqo mengasuransikan satu unit beserta isi kendaraan dengan total nilai Rp200 juta kepada 3 perusahaan asuransi dengan nilai asuransi ke perusahaan A Rp200 juta, perusahaan B Rp100 juta, dan perusahaan C Rp100 juta. Ketika jika terjadi kecelakaan atau penyebab lain yang membuat kendaraan tersebut rusak atau hancur, jumlah total ganti rugi yang akan didapatkan Pak Qoqo sebagai pihak ttertanggung menurut prinsip contribution adalah dari perusahaan A: Rp200 juta / Rp400 juta x Rp200 juta = Rp100 juta, dari Perusahaan B: Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp200 juta = Rp50 juta, dan dari perusahaan C: Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp200 juta = Rp50 juta.
Berdasarkan prinsip yang menjadi salah satu dari prinsip-prinsip asuransi dasar yang ada ini, pembagian pertanggungan di antara perusahaan asuransi dalam prinsip contribution ini umumnya dibagi berdasarkan dua hal, yaitu:
- Proporsional (prorate): setiap penanggung akan bertanggung jawab secara prorata sesuai dengan bagian masing-masing
- Non-proporsional (excess): masing-masing penanggung memiliki kewajibannya masing-masing
7. Deductible (Risiko Sendiri)
Di antara prinsip-prinsip yang ada, salah satu prinsip dasar lainnya adalah prinsip deductible atau risiko sendiri. Prinsip deductible adalah prinsip yang menjelaskan adanya beban yang harus ditanggung oleh pihak tertanggung dalam setiap kali kejadian.
Untuk beberapa kondisi peril tertentu, jumlah risiko sendiri yang akan dikenakan sudah ditentukan sejak semula. Namun, tidak semua peril akan dikenakan risiko sendiri. Peril sendiri adalah sebuah bencana atau musibah, atau yang pada dunia asuransi diartikan sebagai penyebab terjadinya suatu kerugian.
Itulah prinsip-prinsip asuransi yang menjadi landasan untuk diketahui secara cermat oleh nasabah maupun agen asuransi. Prinsip asuransi konvensional memang memiliki perbedaan dengan prinsip asuransi syariah. Namun, secara umum, mekanismenya tetap diatur oleh prinsip-prinsip terkait. Jadi, apakah kamu sebagai agen asuransi sudah mengerti tentang semua prinsip di atas? Dengan memahaminya, kamu dapat menjadi seorang agen asuransi profesional dengan kinerja yang prima pula. Ingin menjadi agen asuransi terbaik? Yuk, gabung sebagai Mitra Qoala Plus dan dapatkan berbagai pelatihan hingga cuan berlimpah!
Untuk cara jadi Mitra Qoala Plus dan informasi seputar agen asuransi lainnya, install aplikasi Qoala Plus dengan mengunduhnya di Google Play atau App Store! Kamu juga bisa kunjungi lama Qoala Plus untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.