Meski sama-sama merupakan produk proteksi dari risiko yang bisa terjadi di kemudian hari, tetapi asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah usaha tolong menolong para nasabah atau peserta asuransi dengan penerapan operasional dan mengikuti ketentuan dalam syariat Islam.
Asuransi syariah merupakan asuransi yang menawarkan produk berdasarkan syariah Islam. Saat ini, banyak perusahaan asuransi syariah sehingga memudahkan umat Islam dalam mendapatkan produk proteksi yang bebas dari hal-hal yang dikhawatirkan seperti riba, ketidakpastian, dan perjudian. Asuransi syariah resmi dikenalkan di indonesia pada tahun 1994 yang menjadi awal mula sejarah asuransi syariah di Indonesia.
Berbicara tentang asuransi syariah, kamu juga harus mengenali tujuan dan prinsip asuransi syariah. Hal tersebut akan kita coba bahas di artikel Qoala Plus satu ini. Dengan begitu, calon agen asuransi bisa mengetahui seperti apa asuransi syariah lebih jauh.
Lantas, apa saja prinsip asuransi syariah? Berikut ulasannya yang sudah tim Qoala Plus rangkum!
Tujuan Asuransi Syariah
Dalam praktik asuransi syariah, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan adanya solusi berupa asuransi syariah. Berikut adalah tujuan asuransi syariah yang perlu kamu tahu terutama sebagai agen asuransi:
1. Mencari Keuntungan untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perjuangan Umat
Sebagian dari kamu mungkin sudah tahu apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Selain akad asuransi, tujuan dari asuransi syariah juga berbeda dengan asuransi konvensional. Tujuan dan prinsip asuransi syariah adalah untuk mencari keuntungan yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat.
Jadi, keuntungan yang didapatkan bukan untuk tujuan komersil. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya menjembatani para peserta asuransi untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Dimana uang premi yang mereka setorkan akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah tersebut. Adapun hasilnya, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing. Itulah kenapa asuransi syariah memiliki tujuan dan prinsip satu ini.
2. Saling Melindungi dan Saling Tolong Menolong di Antara Para Peserta
Sebenarnya, apa tujuan dan prinsip asuransi syariah? Asuransi syariah bertujuan untuk saling melindungi dan tolong menolong antar peserta. Tujuan ini juga menjadi prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah.
Peserta asuransi akan saling tolong menolong saat terjadinya musibah atau risiko. Dimana klaim yang dibayarkan oleh pengelola dana bersumber dari dana yang dikumpulkan dari para peserta asuransi.
Dengan begitu, para peserta asuransi akan saling melindungi dan membantu. Jadi, tujuan dari asuransi syariah bisa tercapai.
3. Sebagai Wadah Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Tabarru dengan Prinsip Syariah Islami
Tujuan dan prinsip asuransi syariah adalah menjadi wadah di mana dana tabarru akan dikumpulkan. Dengan mengetahui hal ini, kamu bisa sebutkan tujuan dan prinsip asuransi syariah sehingga bisa memberikan penjelasan yang tepat kepada para calon peserta asuransi. Agen asuransi berkewajiban membantu calon peserta asuransi untuk mendapatkan informasi yang sesuai agar mereka tidak salah dalam mengartikan asuransi syariah. Dana tabarru adalah dana tolong menolong yang dikumpulkan dari peserta asuransi
4. Pemberian Pola Pengembalian untuk Menghadapi Risiko Tertentu Melalui Akad (Perikatan)
Tujuan dan prinsip asuransi syariah mana lagi yang ingin kamu ketahui? Salah satu tujuan dari asuransi syariah adalah pemberian pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan berupa akad.
Melalui akad, peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta. Perusahaan tersebut akan mendapatkan imbalan pemberian ujrah atau fee. Sebagai pengelola dana, perusahaan asuransi bisa mengalokasikan dana dari peserta untuk proteksi maupun investasi sesuai dengan jenis asuransi yang peserta pilih.
Dana yang dialokasikan untuk proteksi dari asuransi akan perusahaan asuransi himpun dan digunakan saat terjadi risiko pada peserta asuransi. Jadi, perusahaan asuransi tidak mengambil keuntungan dari dana tersebut kecuali ujrah yang sudah disepakati.
5. Pemberian Transparansi Pengelolaan Dana bagi Para Pesertanya
Apakah kamu bisa sebutkan apa saja yang termasuk tujuan asuransi? Selain beberapa yang sudah dikatakan di atas, ada tujuan lain dari asuransi syariah. Yaitu memberikan transparansi dalam pengelolaan dana. Dengan begitu, para peserta asuransi bisa mengetahui kemana uang dari dana yang mereka kumpulkan dialokasikan.
Perusahaan asuransi syariah harus jujur dan transparan dalam memberikan laporan penggunaan dana. Ini menjadi tujuan dan prinsip asuransi syariah yang tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga, transparansi akan pengelolaan dana berkaitan dengan kepercayaan dan tanggung jawab. Pengelola dana yang bertanggung jawab akan mendapatkan kepercayaan dari para peserta asuransi sehingga mereka akan tetap merasa aman dan percaya untuk menyetorkan sejumlah dana selama masa berlaku manfaat asuransi.
6. Tidak untuk Mendapatkan Laba yang Besar
Tujuan lain dari asuransi syariah adalah tidak untuk mendapatkan laba atau keuntungan yang besar. Perusahaan sebagai pengelola dana akan mendapatkan keuntungan berupa imbalan atas kesediaannya dalam mengelola dana peserta asuransi.
Visi dan Misi Asuransi Syariah
Apa saja prinsip dalam asuransi? Untuk bisa menjawab pertanyaan satu ini, tentunya kamu harus terlebih dahulu membedakan apakah yang dimaksud adalah asuransi konvensional atau asuransi syariah. Keduanya memiliki tujuan dan prinsip yang berbeda.
Selain tujuan dan prinsip, asuransi syariah juga memiliki visi dan misi yang bisa tercapai dengan kerjasama yang baik antara anggota asuransi dengan pengelola dana asuransi atau perusahaan penyedia asuransi. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang peserta asuransi percaya untuk mengelola dana yang mereka setorkan dan akan digunakan dengan baik dan bijak agar para anggota nantinya bisa mendapatkan bantuan berupa manfaat atau keuntungan dari asuransi yang mereka pilih.
Berikut adalah visi dan misi asuransi syariah yang perlu kamu ketahui:
a. Misi Aqidah
Misi aqidah berhubungan dengan aqidah dimana transaksi asuransi dilakukan sesuai dengan aqidah atau pokok ajaran agama Islam. Dengan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya tuhan yang berhak disembah, pihak yang terlibat dalam asuransi akan melaksanakan kegiatan termasuk transaksi asuransi sesuai dengan syariah Islam. Sehingga mereka akan menjauhi riba, maysir, dan gharar.
b. Misi Ibadah
Asuransi syariah juga memiliki misi lain yaitu misi ibadah. Dalam hal ini, peserta asuransi saling tolong menolong dalam menanggung musibah yang terjadi pada peserta.
c. Misi Isghtishodi
Visi dan misi asuransi syariah juga berhubungan dengan isghtishodi.
d. Misi Keumatan
Misi keumatan berhubungan dengan kebaikan umat Islam. Dimana peserta asuransi akan mendapatkan bantuan dari peserta lain dalam menanggung musibah yang terjadi. Itulah kenapa salah satu tujuan asuransi syariah adalah mencari keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat.
Ingin menjadi agen asuransi syariah terbaik? Yuk, bergabung sebagai Mitra Qoala Plus sekarang juga!
Pendapatan instan setelah menjual beragam produk asuransi personal maupun komersial terbaik
Rewards berupa poin yang dapat ditukarkan ke dalam bentuk komisi
Hadiah atau bonus dalam bentuk lain yang bisa diperoleh melalui program atau campaign Qoala Plus
Karakteristik dan Prinsip Asuransi Syariah
Tak hanya prinsip-prinsip asuransi dasar yang dimiliki oleh asuransi konvensional, terdapat tujuan dan prinsip asuransi syariah pula. Berikut adalah beberapa karakteristik dan prinsip asuransi syariah yang wajib dipahami oleh calon peserta asuransi serta tenaga pemasar termasuk agen asuransi:
1. Bagi Hasil Berdasarkan Akad yang Sesuai dengan Syariat Islam
Unsur asuransi syariah serta prinsipnya merupakan salah satu hal penting yang perlu calon peserta asuransi ketahui. Dalam hal ini, agen asuransi atau Mitra Qoala Plus bertanggung jawab dalam memberikan penjelasan yang detail namun mudah dipahami. Jadi, calon anggota asuransi merasa bahwa pilihan mereka memang tepat saat memutuskan untuk memilih asuransi syariah.
Salah satu karakteristik dan prinsip asuransi syariah adalah bagi hasil yang dilakukan secara adil berdasarkan akad. Akad yang menjadi prinsip kegiatan usaha asuransi syariah tersebut adalah berdasarkan syariat Islam sehingga asuransi syariah mengedepankan nilai-nilai dalam syariah.
Dengan pembagian hasil yang sesuai akad, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Perusahaan asuransi syariah merupakan pihak pengelola dana yang dikumpulkan dari para peserta asuransi. Apabila dana tersebut menghasilkan keuntungan, peserta akan merasakan hasil tersebut. Meski demikian, pengelola juga akan mendapatkan bagian dari hasil tersebut yang disesuaikan dengan akad atau kesepakatan antara perusahaan asuransi dan anggota asuransi di awal.
2. Saling Bertanggung Jawab
Prinsip lain dari asuransi syariah adalah saling bertanggung jawab. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, perusahaan asuransi adalah pengelola dana yang terkumpul dari nasabah. Itu artinya, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut yang harus digunakan untuk kepentingan para anggota asuransi.
Sementara anggota asuransi bertanggung jawab atas dana yang harus mereka setorkan selama periode tertentu. Tentunya, tanggung jawab masing-masing pihak dalam asuransi syariah sesuai dengan akad yang sudah dilakukan antara peserta asuransi dan pengelola dana asuransi, yaitu perusahaan asuransi.
3. Saling Bekerja Sama atau Saling Membantu (Cooperation) Lewat Prinsip Tolong-menolog (Ta’awun)
Masih bingung dalam menentukan pilihan, apakah membeli produk asuransi konvensional atau asuransi syariah? Sebaiknya, coba cari tahu dulu apa saja yang membedakan kedua jenis asuransi tersebut, misalnya tujuan dan prinsipnya masing-masing.
Mungkin masih banyak yang belum tahu kalau praktik asuransi syariah memiliki prinsip saling tolong menolong atau ta’awun. Dimana setiap anggota atau asuransi syariah bekerja sama atau saling membantu.
Tolong menolong menjadi salah satu prinsip utama dalam asuransi syariah. Maksudnya adalah saat salah satu peserta asuransi mengalami risiko sesuai, maka anggota lain akan membantu atau menolong melalui dana atau premi yang mereka setorkan secara rutin. Dimana mereka akan saling bergantian menolong saat peserta lain mengalami risiko. Adapun risiko yang dimaksud sesuai dengan jenis dan produk asuransi yang anggota asuransi pilih.
Prinsip satu ini semakin menguatkan bahwa kegiatan pokok asuransi syariah adalah saling tolong menolong antar peserta asuransi.
4. Saling Melindungi Diri dari Berbagai Kesusahan Penderitaan Satu Sama Lain
Dengan dana yang terkumpul, asuransi syariah berpegang pada prinsip saling melindungi diri dari berbagai penderitaan atau musibah yang bisa terjadi kapan saja.
Saat seseorang memutuskan untuk membeli produk asuransi syariah, itu artinya mereka bersedia untuk saling melindungi. Saat terjadi musibah pada anggota asuransi, anggota lain akan membantu sehingga mereka yang terkena musibah akan terlindungi. Hal tersebut akan terus berlanjut selama para anggota masih menjadi anggota asuransi. Ini juga menjadi salah satu kelebihan yang bisa seseorang dapatkan saat mereka memutuskan untuk menjadi peserta asuransi dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai dana tabarru.
5. Wajib Menghindari Unsur Ketidakpastian atau Gharar, Maysir, dan Riba
Asuransi syariah memegang prinsip termasuk menghindari unsur ketidakpastian, maysir, dan riba. Transaksi jual beli dalam syariah Islam harus memastikan kapan benda atau jasa yang dibeli akan diberikan.
Sayangnya, dalam asuransi, tidak ada kepastian kapan risiko atau musibah akan terjadi. Pada praktiknya, asuransi syariah tidak dilakukan berdasarkan akad jual beli tetapi akad tolong menolong. Jadi, asuransi syariah bisa terhindari dari ketidakpastian atau gharar.
Asuransi syariah juga tidak mengandung unsur perjudian atau maysir. Pandangan tentang asuransi yang melihat bahwa peserta yang mendapatkan manfaat asuransi melalui klaim merupakan pihak yang menang dan sebaliknya. Dimana pihak yang tidak bisa melakukan klaim merupakan pihak yang kalah.
Tetapi, pandangan tersebut bisa ditepis karena asuransi syariah merupakan asuransi yang hadir dengan konsep tolong menolong. Saat peserta asuransi melakukan klaim, mereka mendapatkan bantuan dari dana peserta lain. Sementara itu, peserta asuransi yang tidak melakukan klaim juga tidak akan kehilangan dana yang mereka setorkan. Asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus. Karena dana tersebut akan terus digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko.
Setelah masa pertanggungan habis, nasabah akan kembali mendapatkan uang yang mereka setorkan apabila belum pernah terjadi klaim selama mereka menjadi anggota asuransi. Oleh sebab itu, asuransi syariah terbebas dari perjudian.
Bagaimana dengan riba? Uang yang disimpan dalam jangka waktu tertentu memungkinkan adanya bunga yang merupakan riba. Terlepas dari apakah hal tersebut benar adanya atau tidak, kita semua tahu bahwa Islam melarang riba. Oleh sebab itu, riba tidak boleh ada dalam asuransi yang menggunakan prinsip syariah Islam.
Untuk menghindari riba, asuransi menggunakan akad yang berlandaskan syariah Islam. Jadi, asuransi syariah akan terbebas dari riba. Ketidakbaikan yang menjadi kekhawatiran umat Islam dalam memilih asuransi atau proteksi.
6. Prinsip Berserah Diri dan Ikhtiar
Pada dasarnya, tidak ada satu orang pun yang ingin terjadi musibah atau risiko. Akan tetapi, ada banyak hal yang terjadi di luar kendali manusia karena merupakan hak Allah. Termasuk risiko seperti kecelakaan, sakit, hingga meninggal dunia.
Meski demikian, manusia bisa berusaha sembari berserah diri. Salah satu caranya adalah dengan memiliki proteksi terhadap musibah yang bisa terjadi kapan saja tanpa diketahui waktunya. Proteksi dari asuransi syariah memiliki prinsip berserah diri dan ikhtiar. Jadi, peserta asuransi akan semakin menyadari bahwa asuransi hanya sebuah bentuk ikhtiar dan sisanya harus berserah diri kepada Sang Pemilik Kehidupan yang fana ini.
7. Itikad Baik
Siapapun yang terlibat dalam transaksi asuransi syariah harus memiliki itikad baik. Peserta asuransi sebagai tertanggung atau pihak yang akan mendapatkan manfaat asuransi harus memiliki itikad baik untuk menyetorkan dana sesuai dengan kesepakatan sewaktu akad. Adapun jumlahnya tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sementara perusahaan asuransi sebagai pengelola dana dari peserta asuransi harus memiliki itikad baik untuk membantu peserta asuransi mengelola dana mereka secara jujur dan sesuai syariah Islam. Itikad baik dari kedua belah pihak akan turut berpengaruh dalam kelancaran proses asuransi syariah.
8. Harus Terpenuhinya Nilai-nilai Keadilan (Justice)
Belum tahu apa apa tujuan dan prinsip asuransi syariah? Pada dasarnya, tujuan dari asuransi syariah adalah saling tolong menolong antar umat yang menjadi anggota asuransi saat terjadinya risiko melalui dana yang mereka setorkan.
Saat berbicara tentang prinsip asuransi syariah, asuransi tersebut memegang prinsip yang juga sekaligus menjadi karakteristik asuransi syariah. Salah satunya adalah nilai-nilai keadilan yang harus terpenuhi. Dengan kata lain, semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hak dan kewajiban secara adil. Jadi, tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam pengelolaan dana asuransi.
Tidak hanya itu, setiap transaksi yang terjadi harus transparan. Hal tersebut sejalan dengan fatwa SN-MUI Nomor: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru atau pembayaran premi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa setiap anggota asuransi memiliki kewajiban untuk membayarkan tabarru yang akan digunakan untuk menolong peserta yang mengalami musibah atau risiko.
Anggota asuransi yang mengalami musibah berhak mengajukan klaim asuransi. Sedangkan pengelola atau perusahaan penyedia asuransi memiliki kewajiban untuk mengelola dana tabarru. Oleh karena itu, pengelola berhak mendapatkan bagi hasil atas dana tersebut yang diinvestasikan oleh peserta asuransi.
9. Kepentingan yang Terasuransikan
Maksud dari kepentingan yang terasuransikan dalam prinsip asuransi syariah adalah peserta asuransi memilih objek tertentu untuk diasuransikan atau dilindungi. Kepentingan yang terasuransikan mengharuskan peserta membayar sejumlah dana yang nantinya perusahaan asuransi gunakan untuk membayar klaim atau ganti rugi atas peristiwa yang menimpa peserta asuransi.
Saat memilih asuransi syariah, seseorang harus memelih kepenting apakah kesehatan atau hal lain yang hendak mereka asuransikan. Sehingga hal tersebut akan jelas tertera dalam akad yang dilakukan oleh peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
10. Prinsip Penyebab Dominan
Belum pernah mendengar istilah prinsip penyebab domain sebelumnya? Hal tersebut bisa dipelajari saat kamu memutuskan untuk menjadi agen asuransi syariah. Perusahaan asuransi akan memberikan training atau pembekalan agar agen asuransi mendapatkan pengetahuan dasar asuransi dan product knowledge.
Salah satu pengetahuan dasar tentang asuransi syariah adalah prinsip-prinsip yang berlaku di dunia asuransi syariah termasuk prinsip penyebab dominan. Penyebab domain merupakan penyebab paling utama terjadinya musibah atau risiko yang dialami oleh peserta asuransi.
11. Prinsip Ganti Rugi
Pernah mendengar istilah ganti rugi yang berhubungan dengan asuransi? Prinsip ganti rugi tidak hanya berlaku di asuransi konvensional tetapi juga pada asuransi syariah. Ganti rugi diberikan oleh perusahaan penyedia asuransi atas risiko yang terjadi pada peserta asuransi syariah.
Jumlah nilai tanggungan atau ganti rugi sesuai dengan nilai klaim yang peserta asuransi ajukan. Jadi, perusahaan asuransi syariah tidak boleh mengurangi maupun menambah nilai ganti rugi tersebut. Peserta asuransi bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prinsip ganti rugi ini dengan menghubungi agen asuransi syariah atau call center yang biasanya beroperasi 24 jam setiap harinya.
12. Prinsip Subrogasi
Belum tahu apa saja prinsip dalam asuransi? Asuransi termasuk asuransi syariah memegang beberapa prinsip termasuk prinsip subrogasi. Dalam hal ini, subrogasi berhubungan dengan kondisi kerugian yang peserta asuransi syariah alami karena orang lain atau pihak ketiga. Apabila pihak ketiga terbukti bersalah, maka tertanggung atau peserta asuransi syariah bisa meminta ganti rugi atas apa yang dialaminya.
Namun, jika tertanggung merupakan peserta asuransi, mereka bisa memilih salah satu dari sumber pengaganti kerugian yang dialaminya, apakah dari perusahaan asuransi atau dari pihak ketiga. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan bagi tertanggung untuk memilih ganti rugi dari keduanya. Hal tersebut karena jumlah ganti rugi harus sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Peserta asuransi atau tertanggung bisa mengajukan ganti rugi yang merupakan haknya apabila ada selisih apabila pihak ketiga tidak memberikan ganti rugi secara penuh. Penanggung atau perusahaan asuransi syariah akan memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah selisih yang ada. Misalnya, apabila pihak ketiga seharusnya memberikan ganti rugi Rp5 juta tetapi pada kenyataannya tertanggung hanya mendapatkan Rp4 juta, maka selisih Rp1 juta bisa diajukan kepada penanggung.
13. Prinsip Kontribusi
Prinsip lain yang juga ada dalam asuransi syariah adalah prinsip kontribusi. Kontribusi sama seperti premi yaitu sejumlah dana yang peser asuransi bayarkan sesuai dengan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak, peserta dan perusahaan asuransi saat akad.
Adapun tujuan dari kontribusi adalah memberikan jaminan perlindungan atas peristiwa yang mungkin terjadi di masa mendatang. Kontribusi dibayarkan selama masa berlaku polis asuransi. Yang artinya, peserta asuransi juga akan mendapatkan manfaat asuransi selama jangka waktu tersebut.
14. Adanya Prinsip Tauhid (Unity)
Prinsip tauhid atau unity juga bisa ditemukan dalam aktivitas transaksi asuransi syariah. Tentunya, prinsip satu ini menjadi dasar utama agar bangunan bisa berdiri berlandaskan syariah Islam.
Dengan berdasarkan pada prinsip tauhid, setiap gerak langkah dan bangunan hukum selalu mencerminkan nila-nilai ketuhanan. Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah juga diawasi oleh dewan pengawas guna memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi selalu berdasarkan prinsip syariah Islam.
15. Amanah (Trustworthy) Melalui Nilai-nilai Akuntabilitas (Pertanggungjawaban)
Asuransi syariah juga memegang prinsip amanah melalui nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terkait. Prinsip asuransi syariah satu ini bisa terwujud melalui laporan keuangan setiap periode. Sehingga setiap hal di dalamnya bisa dipertanggungjawabkan.
Perusahaan asuransi syariah memberikan akses kepada nasabah untuk membaca laporan keuangan perusahaan. Hal tersebut juga berlaku bagi nasabah, dimana mereka harus memberikan informasi yang benar perihal pembay ran dana iuran dan tidak melakukan manipulasi atas terjadinya musibah saat mengajukan klaim asuransi.
16. Adanya Kerelaan (al-Ridha)
Sebelum memutuskan untuk memilih produk asuransi syariah yang dirasa tepat dalam memenuhi kebutuhan proteksi, sebaiknya cari tahu lebih dulu seperti apa karakteristik dan prinsip asuransi syariah.
Di dalam asuransi syariah, ada kerelaan atau ridha yang menunjukkan bahwa peserta bersedia untuk bersama-sama menghibahkan sebagian dana untuk menolong peserta asuransi lain dalam bentuk dana tabarru.
Tidak hanya itu, peserta atau anggota asuransi setuju untuk memberikan sejumlah upah atau imbalan untuk perusahaan penyedia asuransi syariah yang mengelola dana tabarru tersebut. Jadi, dalam asuransi syariah, tidak ada unsur paksaan karena semua pihak yang terlibat harus rela atau ridha atas apa yang mereka lakukan.
17. Kepercayaan
Masih penasaran bagaimana prinsip pengelolaan dana asuransi syariah? Asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional. Oleh sebab itu, calon peserta harus benar-benar mengetahui seperti apa asuransi syariah itu dan apa saja yang akan mereka dapatkan setelah bergabung menjadi peserta asuransi.
Tahukah kamu kalau asuransi syariah berlandaskan kepercayaan? Prinsip asuransi syariah ini harus kamu pahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan salah mengartikan maksudnya.
Peserta dan pengelola harus saling percaya satu sama lain. Peserta percaya bahwa kontribusi atau dana yang mereka setorkan untuk mendapatkan manfaat asuransi akan dikelola dengan baik, jujur, dan transparan. Pengelola asuransi percaya bahwa peserta asuransi mengajukan klaim dengan sebenar-benarnya karena terjadinya musibah, bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan.
18. Karakteristik Asuransi Syariah Lainnya
Selain beberapa karakteristik yang disebutkan di atas, asuransi syariah juga memiliki karakteristik lain yang tidak kalah penting untuk diketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Adanya Pembagian Keuntungan Hasil Investasi
Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan produk asuransi unit link. Peserta bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi atas musibah dan hasil investasi. Hasil investasi dari produk bersangkutan akan dibagikan sesuai dengan porsi masing-masing.
Saat memutuskan untuk membeli produk asuransi yang juga dilengkapi dengan manfaat investasi, calon nasabah bisa menanyakan berbagai hal termasuk pilihan instrumen investasi dan persentase hasil investasi yang akan mereka dapatkan.
b. Tentang Kepemilikan Dana
Kepemilikan dana merupakan hal penting lain yang harus calon peserta asuransi syariah pahami terkait prinsip yang berlaku. Dalam asuransi, dana merupakan milik bersama para peserta asuransi.
Apabila terjadi musibah pada salah satu peserta, peserta lain akan menghimpun dana tabarru yang akan membantu menanggung musibah yang terjadi. Meski demikian, dana tersebut tidak disalurkan langsung oleh peserta asuransi melainkan oleh perusahaan penyedia asuransi syariah yang merupakan pengelola dana.
c. Tidak Berlakunya Sistem “Dana Hangus”
Saat memutuskan untuk melakukan akad asuransi syariah, peserta asuransi bisa memastikan bahwa tidak ada sistem dana hangus dalam asuransi yang mereka pilih. Terlepas dari apapun jenis asuransi syariah yang dipilih dengan premi sejumlah tertentu, premi tersebut tidak akan pernah hangus. Itu artinya, dana akan dikembalikan kepada peserta asuransi apabila tidak pernah adanya klaim selama masa pertanggungan.
Adanya hal tersebut semakin memperkuat prinsip risk of sharing atau berbagai risiko. Dengan prinsip tersebut, peserta asuransi menanggung risiko secara bersama. Setiap kali terjadi risiko atau musibah, anggota asuransi akan saling menolong dan membantu melalui sejumlah dana yang mereka setorkan berupa premi asuransi.
d. Transparansi Saat Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
Dengan mencari informasi dari sumber terpercaya, kamu juga mungkin akan menemukan informasi yang berhubungan dengan tujuan asuransi syariah pdf. Informasi tersebut mungkin diberikan oleh perusahaan asuransi saat kamu memutuskan untuk bergabung sebagai agen asuransi syariah. Setiap agen harus memiliki pengetahuan tentang produk yang hendak mereka tawarkan. Jadi, perusahaan asuransi syariah mempersiapkan berbagai hal agar para agen bisa bekerja dengan optimal.
Agen asuransi atau Mitra Qoala Plus juga harus tahu bahwa transparansi pada alokasi dan distribusi surplus underwriting merupakan karakteristik lain dari asuransi syariah. Dengan begitu, para agen bisa memberikan penjelasan atau menjawab pertanyaan dari calon peserta asuransi.
Seperti apa karakteristik surplus underwriting dalam asuransi syariah? Surplus underwriting merupakan selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru. Dimana selisih tersebut muncul setelah dikurangi pembayaran klaim atau santunan, kontribusi reasuransi, serta cadangan teknis dalam periode tertentu.
Surplus underwriting tidak akan ditemukan pada produk asuransi non syariah. Nah, surplus underwriting tersebut bisa dialokasi ke berbagai hal, misalnya ke dana tabarru anggota asuransi dan perusahaan pengelola dana tersebut. Adapun perhitungannya akan disesuaikan dengan persentase yang mengacu pada polis asuransi.
Apabila terjadi defisit underwriting, perusahaan asuransi selaku pengelola dana akan memberikan pinjaman kepada peserta asuransi. Dana tersebut bersumber dari dana perusahaan namun tidak disertai dengan bunga. Kemudian, dana tersebut akan masuk ke dalam dana tabarru yang menjadi sumber pembayaran klaim yang anggota asuransi ajukan.
Transparansi akan membuat peserta merasa tenang dan nyaman. Mereka bisa mengetahui kemana saja alokasi dana atau berapa yang sudah digunakan baik untuk investasi maupun untuk cadangan klaim.
e. Bebas Iuran Dasar
Tujuan asuransi syariah juga sejalan dengan prinsip dan karakteristiknya. Karakteristik lain dari asuransi syariah yang mungkin sulit ditemukan pada produk asuransi konvensional adalah bebas iuran dasar. Maksudnya adalah peserta asuransi tidak perlu membayar iuran dasar apabila terjadi risiko cacat total yang disebabkan oleh sakit atau kecelakaan.
Untuk mengetahui poin ini lebih lanjut, calon peserta asuransi bisa bertanya kepada agen asuransi syariah atau pihak perusahaan penyedia asuransi seperti apa kesepakatan yang akan terjadi saat seseorang membeli produk asuransi syariah.
f. Proteksi yang Tidak Akan Berubah
Selain penasaran dengan bagaimanakah sifat akad pada asuransi umum dan asuransi syariah, sebagian calon peserta juga mungkin penasaran dengan proteksi yang ditawarkan oleh asuransi syariah. Apakah proteksi tersebut akan berubah atau tetap sama hingga masa tanggungan berakhir.
Manfaat proteksi dari asuransi syariah tidak akan pernah berubah meskipun anggota tidak mampu lagi memberikan dana. Ini juga menjadi salah satu hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, pemegang polis harus membayar premi sesuai waktu yang ditentukan.
19. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi sesuai Prinsip Syariah
Karakteristik dan prinsip asuransi syariah yang terakhir adalah adanya dewan pengawas syariah. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan asuransi syariah akan diawasi oleh pihak yang bertanggung jawab guna menjamin setiap transaksi dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai namanya, Dewan Pengawas Syariah atau DPS akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan yang berbasis syariah, termasuk asuransi syariah. DPS merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi, peserta asuransi bisa memastikan bahwa setiap transaksi yang berhubungan dengan polis atau produk asuransi pilihannya akan tetap berjalan sesuai dengan harapan mereka yaitu dengan mengedepankan prinsip syariah.
Selain menjadi pengawas, DPS juga memiliki fungsi lain yaitu menyetujui transaksi yang perusahaan asuransi syariah lakukan. Akan tetapi, kembali lagi apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam atau tidak. Dalam hal ini, termasuk di dalamnya menentukan hal apa saja yang akan menjadi portofolio investasi perusahaan asuransi syariah.
Tertarik untuk mengetahui tujuan dan prinsip asuransi syariah lebih dalam? Atau mungkin kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang asuransi syariah dan mengapa jenis asuransi satu ini hadir meski sudah ada asuransi konvensional? Saat bergabung sebagai agen asuransi misalkan dengan menjadi Mitra Qoala Plus, kamu bisa belajar lebih banyak tentang asuransi syariah. Jadi, kamu bisa menawarkan asuransi dengan bekal pengetahuan yang cukup.
Daftarkan diri sebagai Mitra Qoala Plus sekarang juga! Unduh pula aplikasi di Google Play Store atau App Store. Untuk membaca artikel seputar agen asuransi, kamu bisa mendapatkannya dengan mengakses blog Qoala Plus kapan saja. Ikuti juga Qoala Plus di media sosial seperti Instagram Qoala Plus untuk dapatkan informasi terkini lainnya!